Peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia tersusun dalam hierarki atau tingkatan,konsekuensi hukumnya adalah .... A.sering mengalami perubahan/pergantian B.perundangan akan saling bertentangan C.perundangan yang lebih rendah harus sesuai dengan perundangan yang lebih tinggi D.perundangan tinggi sebagai sumber hukum
ririnwj
C.perundangan yang lebih rendah harus sesuai dengan perundangan yg lebih tinggi