Perbedaan wewenang MPR menurut UUD 1945 sebelum amandemen dengan UUD 1945 setelah amandemen.....
FarisTHeKillerMan
1.Kedudukan #Setelah:berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK. #Sebelum:merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat 2. Tugas dan Fungsi #setelah:Menghilangkan supremasi kewenangannya, Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, Melantik presiden dan/atau wakil presiden, Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden #sebelum:Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis, Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden,Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut,Mengubah undang-Undang Dasar., Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis, Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.,Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
#Setelah:berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
#Sebelum:merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat
2. Tugas dan Fungsi
#setelah:Menghilangkan supremasi kewenangannya, Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, Melantik presiden dan/atau wakil presiden, Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
#sebelum:Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis, Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden,Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut,Mengubah undang-Undang Dasar., Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis, Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.,Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.