fajarsr
Zakat adalah memberikan suatu bagian dari harta yang sudah sampai nisab kepada orang fakir dan lainnya tanpa ada halangan syarat untuk melakukannya. Sedangkan Wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan & kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya,artinya tidak dijual &tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
deniz2
Zakat adlah jumlah harta tertentu yang hukumnya wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam kepada orang-oranng yang berhak menerimanya ada 8 golongan (dijelaskan dlam al-Qur'an) sesuai dengan ketentuan, sedangkan wakaf adalah memberikan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan oleh umum untuk ibadah guna mendapatkan pahala dari Allah