Perbedaan Gender Misalnya : - laki-laki beserta kewajibannya,kedudukan dan pembagian harta warisnya - Perempuan kewajibannya kedudukan dan pembagian harta warisnya Tolong Bantuannya Dong
khairunnisadaud
Hak Laki-Laki •Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik seperti mendidik anak, menjalankan urusan rumah tangga, dan sebagainya. •Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri •Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga Kewajiban Laki-Laki •Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan pokok. •Membantu peran istri dalam mengurus anak •Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga. •Menyelesaikan masalah dengan bijaksana •Memberi kebebasan berpikir dan bertindak pada istri
Hak Perempuan •Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami. •Menerima maskawin dari suami ketika menikah. •Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga. •Mendapat penjagaan, perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk. Kewajiban Perempuan •Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab. •Menghormati serta mentaati suam. •Menjaga kehormatan keluarga. •Menjaga dan mengatur (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga. •Mengatur dan mengurusi rumah tangga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
Kedudukan Dalam pandangan Islam, perempuan memiliki kedudukan yang sama dibandingkan dengan laki-laki. Dari sudut penciptaan, kemuliaan, dan hak mendapatkan balasan atas amal usahanya perempuan memiliki kesetaraan dengan laki-laki. Sedangkan dalam hal, peran perempuan memiliki perbedaan dengan laki-laki. Peran perempuan yang wajib adalah sebagai anggota keluarga yaitu sebagai istri dari suami dan ibu bagi anak-anaknya. Sedangkan peran perempuan sebagai anggota masyarakat dalam urusan muamalah mendapatkan profesi dihukumi dengan rukhsah darurat
Pembagian Harta Waris
Laki laki mewarisi dua kali lebih banyak dari pada perempuan karena dia menopang keuangan keluarga.
Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki, tetapi tahukah harta itu menjadi milik pribadinya dan tidak perlu diserahkan kepada suaminya, sementara apabila lelaki menerima warisan, Ia perlu/wajib juga menggunakan hartanya untuk isteri dan anak-anak. Islam mewajibkan laki laki bertanggung jawab mencukupi kebutuhan keluarganya. Agar memenuhi tanggung jawab, laki laki memperoleh bagian dua kali lebih banyak dalam waris. Misalnya jika seorang laki laki mati dengan meninggalkan uang sekitar Rp 150.000, untuk anak anaknya (missal satu anak laki laki dan satu anak perempuan), anak laki lakinya mewarisi Rp 100.000 dan anak perempuannya hanya Rp.50.000. dari uang Rp 100.000 yang diterima anak laki-laki itu sebagai kewajiban terhadap keluarganya, bisa saja daia harus membelanjakan hampir seluruh bagian warisan atau katakanlah sekitar Rp, 80.000, sehingga dia Cuma menikmati sedikit dari warisan, katakanlah sekitar Rp. 20.000.Sementara itu, si anak perempuan, yang mewarisi Rp 50.000, tidak wajib mengeluarkan sepeserpun untuk siapapun. Dia boleh menyimpan semua bagian warisannya untuk diri sendiri. Apakah anda lebih suka mewarisi Rp.100.000 dan membelanjakannya Rp 80.000 atau mewarisi Rp. 50.000 dan menympan uang itu untuk diri anda sendiri??
Di dalam Surah an-Nisa pada ayat tersebut terlihat bahwa tidak selamanya laki-laki mendapat bagian lebih banyak dibanding perempuan. Ada kalanya bagian laki-laki sama dengan bagian perempuan. Hal tersebut dipengaruhi oleh ‘status’ yang disandangnya. Apakah ia bertindak sebagai anak (perempuan maupun laki-laki)? Apakah ia bertindak sebagai pasangan (suami maupun istri)? Apakah sebagai saudara si mayit? Ataukah ia bertindak sebagai kakek dan nenek?. Tetapi masalahnya adalah tentang keseimbangan dan keadilan antara beban-beban yang ditanggung laki-laki dan beban-beban yang ditanggung perempuan dalam sebuah kewajiban keluarga dan dalam sistem sosial Islam.
Adanya tuduhan bahwa dalam hak waris terdapat ketidakadilan atau kedzaliman itu lebih disebabkan karena melihat perempuan secara individual, bukan sebagai bagian dari anggota keluarga yang terdiri dari sepasang suami istri yang saling melengkapi. Pemikiran seperti ini disebabkan karena pengaruh peradaban Barat. Barat memandang manusia secara individualis; hanya melihat perempuan sebagai individu dan sebagai manusia. Lebih dari itu, peradaban Barat mengajarkan paham equality (kesetaraan) yang tidak melihat sisi kodrat dan fitrah wanita. Sedangkan Islam, meskipun mengakui sisi kemanusiaan perempuan dengan segala hak yang terkait dengannya, Islam tetap menghargai fitrah yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia. Karenanya Islam memperlakukan perempuan sebagai manusia dan sebagai pasangan laki-laki secara proporsional. Demikian pula yang terkait dengan ketentuan-ketentuan hukum dan etika pergaulan.
•Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik seperti mendidik anak, menjalankan urusan rumah tangga, dan sebagainya.
•Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri
•Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga
Kewajiban Laki-Laki
•Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan pokok.
•Membantu peran istri dalam mengurus anak
•Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh
tanggung jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
•Menyelesaikan masalah dengan bijaksana
•Memberi kebebasan berpikir dan bertindak pada istri
Hak Perempuan
•Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
•Menerima maskawin dari suami ketika menikah.
•Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami
tanpa kekerasan dalam rumah tangga.
•Mendapat penjagaan, perlindungan dan perhatian suami
agar terhindar dari hal-hal buruk.
Kewajiban Perempuan
•Mendidik dan memelihara anak dengan baik
dan penuh tanggung jawab.
•Menghormati serta mentaati suam.
•Menjaga kehormatan keluarga.
•Menjaga dan mengatur (nafkah suami)
untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
•Mengatur dan mengurusi rumah tangga
demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
Kedudukan
Dalam pandangan Islam, perempuan memiliki kedudukan yang sama dibandingkan dengan laki-laki. Dari sudut penciptaan, kemuliaan, dan hak mendapatkan balasan atas amal usahanya perempuan memiliki kesetaraan dengan laki-laki. Sedangkan dalam hal, peran perempuan memiliki perbedaan dengan laki-laki. Peran perempuan yang wajib adalah sebagai anggota keluarga yaitu sebagai istri dari suami dan ibu bagi anak-anaknya. Sedangkan peran perempuan sebagai anggota masyarakat dalam urusan muamalah mendapatkan profesi dihukumi dengan rukhsah darurat
Pembagian Harta Waris
Laki laki mewarisi dua kali lebih banyak dari pada perempuan karena dia menopang keuangan keluarga.
Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki, tetapi tahukah harta itu menjadi milik pribadinya dan tidak perlu diserahkan kepada suaminya, sementara apabila lelaki menerima warisan, Ia perlu/wajib juga menggunakan hartanya untuk isteri dan anak-anak. Islam mewajibkan laki laki bertanggung jawab mencukupi kebutuhan keluarganya. Agar memenuhi tanggung jawab, laki laki memperoleh bagian dua kali lebih banyak dalam waris. Misalnya jika seorang laki laki mati dengan meninggalkan uang sekitar Rp 150.000, untuk anak anaknya (missal satu anak laki laki dan satu anak perempuan), anak laki lakinya mewarisi Rp 100.000 dan anak perempuannya hanya Rp.50.000. dari uang Rp 100.000 yang diterima anak laki-laki itu sebagai kewajiban terhadap keluarganya, bisa saja daia harus membelanjakan hampir seluruh bagian warisan atau katakanlah sekitar Rp, 80.000, sehingga dia Cuma menikmati sedikit dari warisan, katakanlah sekitar Rp. 20.000.Sementara itu, si anak perempuan, yang mewarisi Rp 50.000, tidak wajib mengeluarkan sepeserpun untuk siapapun. Dia boleh menyimpan semua bagian warisannya untuk diri sendiri. Apakah anda lebih suka mewarisi Rp.100.000 dan membelanjakannya Rp 80.000 atau mewarisi Rp. 50.000 dan menympan uang itu untuk diri anda sendiri??
Di dalam Surah an-Nisa pada ayat tersebut terlihat bahwa tidak selamanya laki-laki mendapat bagian lebih banyak dibanding perempuan. Ada kalanya bagian laki-laki sama dengan bagian perempuan. Hal tersebut dipengaruhi oleh ‘status’ yang disandangnya. Apakah ia bertindak sebagai anak (perempuan maupun laki-laki)? Apakah ia bertindak sebagai pasangan (suami maupun istri)? Apakah sebagai saudara si mayit? Ataukah ia bertindak sebagai kakek dan nenek?. Tetapi masalahnya adalah tentang keseimbangan dan keadilan antara beban-beban yang ditanggung laki-laki dan beban-beban yang ditanggung perempuan dalam sebuah kewajiban keluarga dan dalam sistem sosial Islam.
Adanya tuduhan bahwa dalam hak waris terdapat ketidakadilan atau kedzaliman itu lebih disebabkan karena melihat perempuan secara individual, bukan sebagai bagian dari anggota keluarga yang terdiri dari sepasang suami istri yang saling melengkapi. Pemikiran seperti ini disebabkan karena pengaruh peradaban Barat. Barat memandang manusia secara individualis; hanya melihat perempuan sebagai individu dan sebagai manusia. Lebih dari itu, peradaban Barat mengajarkan paham equality (kesetaraan) yang tidak melihat sisi kodrat dan fitrah wanita. Sedangkan Islam, meskipun mengakui sisi kemanusiaan perempuan dengan segala hak yang terkait dengannya, Islam tetap menghargai fitrah yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia. Karenanya Islam memperlakukan perempuan sebagai manusia dan sebagai pasangan laki-laki secara proporsional. Demikian pula yang terkait dengan ketentuan-ketentuan hukum dan etika pergaulan.