Agee1. UUD 1945( Pasal 28 A - J) 2. TAP MPR Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia;
0 votes Thanks 1
hendrisimbolon
1. Ketetapan MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita. 2. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. 3.Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. 4.Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemanusiaan. 5.Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum . 6.Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 7.Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 8.Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO 105 tahun 1957 9.Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO nomor 111 tahun 1958. 10.Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja sebagai Dasar untuk Ratifikasi 11.Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973. 12. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pelarang dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak sebagai Dasar Ratifikasi Konvensi ILO 182 tahun 1999. 13.Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 rentang Perlindungan Anak. 14. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 15. Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
2. TAP MPR Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
2. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
3.Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
4.Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemanusiaan.
5.Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum .
6.Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
7.Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
8.Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO 105 tahun 1957
9.Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO nomor 111 tahun 1958.
10.Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja sebagai Dasar untuk Ratifikasi 11.Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973.
12. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pelarang dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak sebagai Dasar Ratifikasi Konvensi ILO 182 tahun 1999.
13.Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 rentang Perlindungan Anak.
14. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
15. Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.