Menurut penjelasan uud 1945 negara RI adalah negara hukum. hal ini berarti bahwa.. a. pemerintah memegang kekuasaan tertinggi di bidang hukum b. kekuasaan peradilan adalah kekuasaan tertinggi di negara RI c. ketentuan hukum mengatur setiap perbuatan warga negara d. sendi-sendi pemerintahan didasarkan atas ketentuan hukum e. setiap orang yang melanggar hukum harus dihukum