(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan alat kemudi yang meliputi batang kemudi dan roda kemudi. (2) Alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan : a. dapat digerakkan dengan tenaga yang wajar; b. perancangan, pembuatan dan pemasangan batang kemudi dan roda kemudi tidak menimbulkan bahaya luka pengemudi, jika terjadi tabrakan. (3) Alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilengkapi dengan tenaga bantu, dengan ketentuan apabila tenaga bantu tersebut tidak bekerja maka kendaraan bermotor tersebut harus tetap dapat dikemudikan dengan tenaga yang wajar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat kemudi seba- gaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 17 :
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan alat kemudi yang meliputi batang kemudi dan roda kemudi.
(2) Alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan : a. dapat digerakkan dengan tenaga yang wajar; b. perancangan, pembuatan dan pemasangan batang kemudi dan roda kemudi tidak menimbulkan bahaya luka pengemudi, jika terjadi tabrakan.
(3) Alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilengkapi dengan tenaga bantu, dengan ketentuan apabila tenaga bantu tersebut tidak bekerja maka kendaraan bermotor tersebut harus tetap dapat dikemudikan dengan tenaga yang wajar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat kemudi seba- gaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.