Penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi. "Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar I permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik," ujar Riswinandi. Perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan. "Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen seta kontribusinya bagi perekonomian," kata Riswinandi. Dia menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera dimplementasikan. Pertanyaan: 1 Bagi calon investor apabila akan memberikan bantuan pinjaman dan ingin menanamkan modalnya di dalam proyek, perlu memahami aspek hukum. Terkait dengan artikel di atas, apakah tujuan dilakukannya aspek hukum? Jelaskan! 2. Apakah seseorang yang menjalankan proyek seperti P2P Lending dapat dikatakan sebagai Perusahaan Perseorangan? Jelaskan!
1. Tujuan dilakukannya aspek hukum dalam konteks artikel tersebut adalah untuk mengatur dan mengontrol kegiatan bisnis di sektor PAYDI (Produk Asuransi dan Yayasan Dana Investasi) serta sektor fintech P2P lending. Dengan adanya peraturan dan regulasi yang jelas, calon investor dapat memahami batasan, kewajiban, hak, dan perlindungan hukum yang berlaku dalam memberikan bantuan pinjaman dan menanamkan modalnya dalam proyek tersebut. Aspek hukum bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang teratur, adil, dan terpercaya dalam bisnis PAYDI dan fintech P2P lending, sehingga calon investor dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam melakukan transaksi serta mengurangi risiko ketidakpahaman nasabah atas produk atau layanan yang ditawarkan.
2. Seseorang yang menjalankan proyek seperti P2P lending tidak dapat dikatakan sebagai Perusahaan Perseorangan. Perusahaan perseorangan adalah jenis usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang secara individu, tanpa adanya pemisahan antara pribadi dan bisnisnya. Dalam konteks P2P lending, biasanya terdapat platform yang menghubungkan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower), dan terdapat sistem atau entitas yang mengatur dan mengelola operasional platform tersebut. Oleh karena itu, kegiatan P2P lending umumnya dijalankan dalam bentuk badan usaha atau entitas hukum tertentu, seperti PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennootschap). Dengan demikian, pemilik dan pengelola proyek P2P lending tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan perseorangan, melainkan sebagai entitas bisnis yang terpisah dari individu pemiliknya.
Jawaban:
Jawaban:
1. Tujuan dilakukannya aspek hukum dalam konteks artikel tersebut adalah untuk mengatur dan mengontrol kegiatan bisnis di sektor PAYDI (Produk Asuransi dan Yayasan Dana Investasi) serta sektor fintech P2P lending. Dengan adanya peraturan dan regulasi yang jelas, calon investor dapat memahami batasan, kewajiban, hak, dan perlindungan hukum yang berlaku dalam memberikan bantuan pinjaman dan menanamkan modalnya dalam proyek tersebut. Aspek hukum bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang teratur, adil, dan terpercaya dalam bisnis PAYDI dan fintech P2P lending, sehingga calon investor dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam melakukan transaksi serta mengurangi risiko ketidakpahaman nasabah atas produk atau layanan yang ditawarkan.
2. Seseorang yang menjalankan proyek seperti P2P lending tidak dapat dikatakan sebagai Perusahaan Perseorangan. Perusahaan perseorangan adalah jenis usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang secara individu, tanpa adanya pemisahan antara pribadi dan bisnisnya. Dalam konteks P2P lending, biasanya terdapat platform yang menghubungkan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower), dan terdapat sistem atau entitas yang mengatur dan mengelola operasional platform tersebut. Oleh karena itu, kegiatan P2P lending umumnya dijalankan dalam bentuk badan usaha atau entitas hukum tertentu, seperti PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennootschap). Dengan demikian, pemilik dan pengelola proyek P2P lending tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan perseorangan, melainkan sebagai entitas bisnis yang terpisah dari individu pemiliknya.