Penyelesaian masalah yg dilakukakan seseorang sehingga harus ditangani oleh polisi disebut penyelesaian konflik dengan cara aribitrasi, konsiliasi, ajudikasi, mediasi, atau integrasi? Berikan alasannya!
intan1435
Karna menurut analisisku setiap konflik dan penyelesaianya itu adalah pakar dimana kita memahami masalah konflik baik realitas atau pun non realitas maka kita dapat menyelesaikan konflik bahkan kita merasa menurut pandangan kita sebagai manusia konflik merupakan sesuatu yang wajar dan banyak penyesaianya seperti arbitrasi dimana arbitrasi cenderung melibatkan pihak ketiga tapi semua pendapat pihak ketiga bersifat spontan dan preventif yang artinya setuju atau tidak harus di ta'ati antara penyelesaian mediasi dan arbitrasi tentu sama sama melibatkan pihak ketiga tapi bedanya jika mediasi seluruh pendapat pihak ketiga tidak bersifat spontan jika memakai cara mediasi dan arbitrasi tidak bisa maka cara konsiliasi dengan melibatkan lembaga lembaga tertentu demi selesainya konflik juga tak berhasil maka cara yang terakhir harus melibatkan hukum karna hukum merupakan keputusan yang mutlak dan terakhir maka cara terakhir ialah ajudikasi jika dari ketiga cara tersebut gagal :)