Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara wajib dioptimalkan. Analisislah, mengapa optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dipengaruhi salah satunya oleh kemampuan keuangan daerah? Silakan dianalisis!