MariaLorencia
Pelanggaran HAM menurut pasal 1 angka 6 UU no. 39 tahun 99 adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang baik disengaja atau tidak secara melawan hukum mengurangi, menghalangi dan mencabut hak asasi orang lain yang dikhawatirkan tidak akan mencapai penyelesaian yang adil dan benar menurut hukum yang berlaku.
0 votes Thanks 3
Grassoo
Pelanggaran HAM adalah perbuatan sesorang/kelompok yang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak,kelalaian yang secara dasarnya melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut yang telah dibuat/ada.