Pembagian/penggolongan hukum menurut isinya, waktu berlakunya dan ruang wilayah berlakunya?
fitriafebriani
1. Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu: § Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara. § Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam suHukum internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2 negara atau lebih). 2. Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu: § Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif. § Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan. 3. Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu: § Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum. § Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu
22 votes Thanks 46
nadyafaridah
Pembagian hukum menurut isinya : hukum privat atau hukum sipil dan hukum publik atau hukum negara pembagian hukum menurut waktu berlakunya : lus constitutum (hukum positif), lus constituendum, hukum asasi (hukum alam), dam hukum antarwaktu pembagian hukum menurut ruang wilayah : hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja
§ Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.
§ Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam suHukum internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2 negara atau lebih).
2. Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif.
§ Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.
3. Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.
§ Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu
pembagian hukum menurut waktu berlakunya : lus constitutum (hukum positif), lus constituendum, hukum asasi (hukum alam), dam hukum antarwaktu
pembagian hukum menurut ruang wilayah : hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja