amirakhamila
Yurisprudensi : keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang undang dan dijadikan pedoman oleh hakima lainnya dalam perkara yang sama
0 votes Thanks 3
nadyafaridah
Yurisprudensi yaitu keputusan hakim terdahulu, yang sering diikuti dan dijadikan landasan oleh seorang hakim untuk memutus perkara yang sama. hukum formal yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan
hukum formal yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan