Dari segi waktu berlaku maka hukum digolongkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
-Hukum positif merupakan hukum yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat tertentu pada suatu daerah yang tertentu. Hukum positif ini dikatakan sebagai istilah ius constitutum atau bisa disebut tata hukum. -Ius constituendum merupakan hukum yang begitu diharapkan berlaku saat waktu di masa yang akan datang. -Hukum asasi merupakan hukum yang berlaku untuk segala waktu serta bangsa yang ada di dunia. Jadi, hukum ini tidak akan mengenal adanya batas waktu dan berlaku abadi terhadap siapa pun pada setiap tempat yang ada.
2 votes Thanks 1
MuhammadAgdha
jadi yang nomor 2 itu gimana? lus constituendum atau ius constituendum? aku juga ngeliat halaman web yang sama seperti yang kamu jawab ini, sama betul
Dari segi waktu berlaku maka hukum digolongkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
-Hukum positif merupakan hukum yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat tertentu pada suatu daerah yang tertentu. Hukum positif ini dikatakan sebagai istilah ius constitutum atau bisa disebut tata hukum.-Ius constituendum merupakan hukum yang begitu diharapkan berlaku saat waktu di masa yang akan datang.
-Hukum asasi merupakan hukum yang berlaku untuk segala waktu serta bangsa yang ada di dunia. Jadi, hukum ini tidak akan mengenal adanya batas waktu dan berlaku abadi terhadap siapa pun pada setiap tempat yang ada.