Pengertian dari saksi,pengacara,terdakwa,tersangka.beserta tugasnya..
Marena
- Saksi adalah seseorang yang mempunyai informasi tangan pertama mengenai suatu kejahatan atau kejadian dramatis melalui apa yang mereka lihat dan rasakan dan dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau kejadian. -> Tugas saksi yaitu menjaga suara pemilih untuk tidak dimanipulasi atau dihilangkan.
- Tugas Pengacara memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku. (ps 1. UU Advokat (UU 13 tahun 2003 dan Ps. 1 Kode etik advokat Indonesia)
- Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan
- Tersangka adalah sebutan untuk orang yang diduga melakukan suatu tindak pidana.
-> Tugas saksi yaitu menjaga suara pemilih untuk tidak dimanipulasi atau dihilangkan.
- Tugas Pengacara memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku. (ps 1. UU Advokat (UU 13 tahun 2003 dan Ps. 1 Kode etik advokat Indonesia)
- Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan
- Tersangka adalah sebutan untuk orang yang diduga melakukan suatu tindak pidana.