handrykusuma
Kata norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya, misalnya norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum
0 votes Thanks 0
Markiki
Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat,dipakai sebagai panduan, tatanan,dan pengendali tingkah laku manusia semoga bisa bermanfaat ya :)
semoga bisa bermanfaat ya :)