memperbaiki123Saya akan menjawab dengan dua tipe jawaban: Jawaban pendek: Asas pembantuan dalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan emerintah pusat. Tapi bisa iuga pembantuan berupa penugasab provinsi kepada kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.
Jawaban panjang: Asas tugas pembantuan merupakan salah satu asas pelaksanaan otonomi daerah, bersama dengan asas dekonsentrasi dan asas desentralisasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Karena berbagai faktor, misalnya kondisi geografis yang susah dijangkau atau keterbatasan sumberdaya seperti tenaga maka pemerintah pusat perlu menggandeng pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pemerintahan.Dalam suatu kegiatan tugas pembantuan, pemerintah pusat memberi arahan umum dan anggaran, sedang pemerintah daerah bertugas menjalankan dan memberikan tanggung jawab.Asas tugas pembantuan bisa dilakukan di semua tugas pemerintahan pusat, kecuali enam wilayah yang menjadi wewenang mutlak pemerintahan pusat yaitu: a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi atau peradilan; e. moneter dan fiskal nasional; f. agama.
Contoh dari pelaksanaan asas tugas pembantuan adalah pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Pendidikan ditangani pemerintah daerah dengan arahan umum dari pemerintah yaitu kurikulum pendidikan yang digunakan dalam proses pengajaran. Pemerintah juga memberi bantuan dana dalam kegiatan pendidikan. Namun demikian penanganan kegiatan ini tetap di bawah pemerintah daerah.
6 votes Thanks 11
NkusumasTo6a
Asas pembantuan adalah penugasan terhadap wewenang pemerintah daerah dengan pembantuan
Jawaban pendek:
Asas pembantuan dalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan emerintah pusat. Tapi bisa iuga pembantuan berupa penugasab provinsi kepada kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.
Jawaban panjang:
Asas tugas pembantuan merupakan salah satu asas pelaksanaan otonomi daerah, bersama dengan asas dekonsentrasi dan asas desentralisasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Karena berbagai faktor, misalnya kondisi geografis yang susah dijangkau atau keterbatasan sumberdaya seperti tenaga maka pemerintah pusat perlu menggandeng pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pemerintahan.Dalam suatu kegiatan tugas pembantuan, pemerintah pusat memberi arahan umum dan anggaran, sedang pemerintah daerah bertugas menjalankan dan memberikan tanggung jawab.Asas tugas pembantuan bisa dilakukan di semua tugas pemerintahan pusat, kecuali enam wilayah yang menjadi wewenang mutlak pemerintahan pusat yaitu:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi atau peradilan;
e. moneter dan fiskal nasional;
f. agama.
Contoh dari pelaksanaan asas tugas pembantuan adalah pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Pendidikan ditangani pemerintah daerah dengan arahan umum dari pemerintah yaitu kurikulum pendidikan yang digunakan dalam proses pengajaran. Pemerintah juga memberi bantuan dana dalam kegiatan pendidikan. Namun demikian penanganan kegiatan ini tetap di bawah pemerintah daerah.