raraalicious4
Daerah yang mempunyai kewenangan dan mengurusi daerahnnya sendiri.
0 votes Thanks 9
sarimala836
otonomi daerah adalah hak / wewenag daerah untuk mengatur atau mengelola urusan pemerintahan di daerahnya dalam batas - batas kewenangan yang di berikan oleh pemerintah pusat. Disini, patut diperhatikan ungkapan "dalam batas-batas kewenangan yg diberikan oleh pemerintah pusat". hal itu menunjukan, tidak semua urusan pemerintahan di daerah itu menjadi kewenangan pemerintah daerah. masih ada urusan-urusan yg tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
FionaCitra
Otonomi Daerah : kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.