Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang hakikatnya satu proses kegiatan yang dilakukan untuk menjamin agar tujuan organisasi dapat dicapai sebagaimana yang telah ditetapkan. Operasionalnya pengawasan itu meliputi kegiatan mengamati, mengkaji dan mengevaluasi terhadap objek-objek yang menjadi sasaran pengawasan. Begitu pula untuk penyelenggaraan pemerintahan desa akan terlaksana secara optimal apabila pengawasan dilakukan dengan ketentuan yang berlaku. Dari pernyataan tersebut silakan kemukakan terkait mekanisme pemeriksaan untuk di pemerintah desa yang dilakukan oleh Bupati, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan menggunakan tabel mengacu pada regulasi berikut: 1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Desa