Penertian subjek pajak dan jenis jenis objek pàjak menurut uu pph
Mirapermatasari
Yang dimaksud subjek pajak adlah segala sesuatu yg mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenai pajak penghasilan, yang termasuk objek pajak adalah penggantian atw imbalan berkenaan dg pekerjaan atau jasa yg diterima atw diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atw imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dl uu ini hadiah dari undian atw pekerjaan atw kegiatan dan penghargaan laba usaha keuntungan karena penjualan atw karena pengalihan harta penerimaan kembali pembayaran pajak yg telah dibebankan sbg biaya bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang deviden dg nama dan dlm bentuk apapun royalti sewa dan penghasilan lain sehubungan dg penggunaan harta penerimaan atw perolehan pembayaran berkala keuntungan karena pembebasan hutang keuntungan karena selisih kurs mata uang selesih lebih karena penilaian aktiva premi asuransi iuran yg diterima atw diperoleh perkumpulan dari anggotanya yg terdiri dari WP yg nebjalankan usaha atw pekerjaan bebas tambahan kekayaan neto yg berasal dr penghasilan yg belum dikenai pajak,.
yang termasuk objek pajak adalah
penggantian atw imbalan berkenaan dg pekerjaan atau jasa yg diterima atw diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atw imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dl uu ini
hadiah dari undian atw pekerjaan atw kegiatan dan penghargaan
laba usaha
keuntungan karena penjualan atw karena pengalihan harta
penerimaan kembali pembayaran pajak yg telah dibebankan sbg biaya
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang
deviden dg nama dan dlm bentuk apapun
royalti
sewa dan penghasilan lain sehubungan dg penggunaan harta
penerimaan atw perolehan pembayaran berkala
keuntungan karena pembebasan hutang
keuntungan karena selisih kurs mata uang
selesih lebih karena penilaian aktiva
premi asuransi
iuran yg diterima atw diperoleh perkumpulan dari anggotanya yg terdiri dari WP yg nebjalankan usaha atw pekerjaan bebas
tambahan kekayaan neto yg berasal dr penghasilan yg belum dikenai pajak,.
:) semoga membantu :)