Pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat,angkatan udara,angkatan laut adalah?
memperbaiki123Saya akan menjawab dengan dua tipe jawaban: Jawaban pendek: Pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut adalah Presiden Republik Indonesia.
Jawaban panjang: Kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ini adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 UID 1945, yang berbunyi:"Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara."Ketiga angkatan bersenjata tersebut tergabung dalam Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Karena posisi sebagai pemegang kekuasaan ini, maka presiden sering disebut juga sebagai Panglima Tertinggi.Dalam kekuasannya ini presiden berhak menentukan dan mengangkat Panglima TNI dan juga Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Kepala Staf TNI Angkatan Darat dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara sebagai pemimpin masing-masing angkatan bersenjata.
Jawaban pendek:
Pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut adalah Presiden Republik Indonesia.
Jawaban panjang:
Kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ini adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 UID 1945, yang berbunyi:"Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara."Ketiga angkatan bersenjata tersebut tergabung dalam Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Karena posisi sebagai pemegang kekuasaan ini, maka presiden sering disebut juga sebagai Panglima Tertinggi.Dalam kekuasannya ini presiden berhak menentukan dan mengangkat Panglima TNI dan juga Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Kepala Staf TNI Angkatan Darat dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara sebagai pemimpin masing-masing angkatan bersenjata.