Habdulkadir
1.membentuk undang undang yang dibahasa dgn presiden atau mendapat persetujuan bersama 2.membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintahan penggantian undang undang
0 votes Thanks 0
salmanulinnuha
Tugas dan wewenang DPR, sbb. 1. DPR memegang kekuasaan membentuk UU 2. Mengawasi keungan negara berdasarkan laporan dari BPK 3. Memberi dan menolak ratifikasi pernyataan perang dan damai, serta perjanjian dengan negara lain. 4. menetapkan APBN bersama presiden memperhatikan pertimbangan DPD semoga membantu.
2.membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintahan penggantian undang undang
1. DPR memegang kekuasaan membentuk UU
2. Mengawasi keungan negara berdasarkan laporan dari BPK
3. Memberi dan menolak ratifikasi pernyataan perang dan damai, serta perjanjian dengan negara lain.
4. menetapkan APBN bersama presiden memperhatikan pertimbangan DPD
semoga membantu.