Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum tetap karena mengandung makna pokok pembentukan negara sehingga mengubahnya berarti membubarkan Indonesia, dalam hal ini kedudukan pembukaan adalah ... a. sebagai tata tertib hukum nasional b. sumber dari segala sumber hukum c. pembanding hukum nasional d. lambang negara e. pelengkap pancasila
mohon jwban dan alasannya ya
Hanan235
Jawabannya e. pelengkap pancasila, karena di Pembukaan UUD mengamalkan seluruh sila, dari sila 1-5 silahkan dilihat secara detail pembukaan UUD dan di cocokan dengan pancasila