Pelayanan kegiatan dirinci sampai tingkat kelurahan atau desa, meliputi
MY78
Pelayanan kegiatan dirinci sampai tingkat kelurahan/desa meliputi: 1. Perdagangan yg terdiri dr: Perdagangan skala regional, Perdagangan skala kota, Perdagangan skala lokal. 2. Pendidikan yg terdiri dr: Perguruan tinggi, SMA, SMP, SD, TK. 3. Pelayanan kesehatan yg terdiri dr: RS umum kelas A, B, C, D, Puskesmas.