Pelanggaran terhadap norma hukum baru dapat disikapi oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Hukum ini digolongkan pada.. a. Hukum pidana b. Hukum adat c. Hukum acara d. Hukum waris e. Hukum perdata
belladiena
Jawabannya E. hukim perdata (maaf jika salah)
(maaf jika salah)
E. Hukum perdata
Good Luck! :D