Menurut Undang-undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara , keikutsertaan warga Negara dalam bela Negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan pelatihan Dasar Kemiliteran. Sekarang ini pelatihan dasar kemiliteran di selenggarakan melalui Program Rakyat Terlatih ( Ratih ) , meskipun konsep Rakyat Terlatih ( Ratih ) adalah amanat dari Undang-Undang No.20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan Negara.
Menurut Undang-undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara , keikutsertaan warga Negara dalam bela Negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan pelatihan Dasar Kemiliteran. Sekarang ini pelatihan dasar kemiliteran di selenggarakan melalui Program Rakyat Terlatih ( Ratih ) , meskipun konsep Rakyat Terlatih ( Ratih ) adalah amanat dari Undang-Undang No.20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan Negara.