Panitia hukum dasar, dibentuk tgl? diketuai oleh? anggotanya brp orang dan hasil sidangnya
rayhan457
Tanggal 11 Juli 1945, pukul 10.50, setelah sidang mendengarkan pandangan 20 orang anggota, maka dibentuklah ‘Panitia Perancang Hukum Dasar’, yang terdiri dari 3 panitia kecil sebagai berikut: a) Panitia Perancang Hukum Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno (merangkap anggota) dengan anggota sebagai berikut: 1. R. Otto Iskandardinata 2. RPH Poerbaja 3. H. Agus Salim 4. Mr. Achmad Soebardjo 5. Prof. Dr. Mr. Soepomo 6. Ny. Maria Ulfah Satoso 7. K. H. Wachid Hasyim 8. Parada Harahap 9. Mr. A.A. Maramis 10. Mr. J. Latuharhary 11. Mr. Susanto Tirtoprojo 12. Mr. Sartono 13. Mr. Wongsonegoro 14. KRTH. Woerjaningrat 15. Mr. RP. Singgih 16. Mr. Tan Ing Hoa 17. Prof. Dr. Husein Dj. 18. Dr. Soekiman W b) Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan yang terdiri 24 orang anggota, diketuai oleh Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai anggota. c) Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso Kecuali itu juga diputuskan mengenai daerah. Dari 66 suara, 19 suara menyetujui bekas daerah Hindia Belanda, 6 suara menyetujui bekas daerah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, tetapi dikurangi Irian Barat, Borneo Utara, Irian Timur, Timor Portugis dan pulau-pulau disekitarnya. Pada tanggal itu juga Panitia Perancang Hukum Dasar telah mengambil keputusan: 1. Membentuk Panitia Perancang “Declaration of Human Right” yang diketuai oleh Mr. Achmad Soebardjo serta Soekiman dan Parada Harahap masing-masing sebagai anggota. 2. Mengenai unitarisme atau federalisme, segenap anggota setuju unitarisme, kecuali 2 anggota. 3. Mengenai isi preambule, bukan hanya kata-kata, semua anggota setuju. 4. Mengenai pimpinan negara, 10 orang setuju di tangan satu orang, 9 lainnya tidak setuju.
c. Tanggal 13 juli 1945 Dalam sidangnya, Panitia Kecil Perancang Hukum Dasar berhasil menghimpun usulan yang penting, yaitu: 1. Kedaulatan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Rakyat yang bersidang sekali dalam 5 tahun dan badan ini sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi. 2. Tugas sehari-hari dilaksanakan oleh Presiden yang dibantu oleh wakil Presiden, Menteri-Menteri yang bertanggungjawab kepadanya, dan oleh Dewan Pertimbangan Agung 3. Dalam membentuk Undang-Undang, Presiden harus mufakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat 4. Rancangan Hukum Dasar terdiri dari 15 bab, 42 pasal termasuk 5 pasal Aturan Peralihan dan satu pasal Aturan Tambahan. 5. Untuk memperbaiki redaksi Rancangan Hukum Dasar tersebut, dibentuklah panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari: Djajadiningrat, Agoes Salim dan Mr. Soepomo. d. Tanggal 14 Juli 1945 Pada pukul 15.00 sampai dengan pukul 18.00 sidang mendengarkan “laporan hasil kerja Panitia Perancang Hukum Dasar yang disampaikan oleh ketuanya dengan menyodorkan Rancangan Indonesia Merdeka dan Susunan Undang-Undang Dasar. Adapun susunan Undang-Undang Dasar yang diajukan terdiri dari tiga bagian, yaitu: a. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda b. Pembukaan yang didalamnya terkandung Dasar Negara Pancasila c. Batang tubuh atau pasal-pasal Undang-Undang Dasar e. Tanggal 15 dan 16 Juli 1945 Pada jam 10.20 sidang dimulai dengan acara pokok membicarakan Rancangan Hukum Dasar. Pada kesempatan itu ketua Panitia Perancang Hukum Dasar, Ir. Soekarno menyampaikan konsep Rancangan Hukum Dasar dengan penjelasannya dan disampaikan pula usul Drs. Moh. Hatta tentang hak-hak asasi manusia. f. Tanggal 16 juli 1945 sidang dimulai dengan melanjutkan acara hari sebelumnya. Sidang menyetujui dan menerima Rancangan Hukum Dasar yang diajukan oleh Panitia Perancang Hukum Dasar.
a) Panitia Perancang Hukum Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno (merangkap anggota) dengan anggota sebagai berikut:
1. R. Otto Iskandardinata
2. RPH Poerbaja
3. H. Agus Salim
4. Mr. Achmad Soebardjo
5. Prof. Dr. Mr. Soepomo
6. Ny. Maria Ulfah Satoso
7. K. H. Wachid Hasyim
8. Parada Harahap
9. Mr. A.A. Maramis
10. Mr. J. Latuharhary
11. Mr. Susanto Tirtoprojo
12. Mr. Sartono
13. Mr. Wongsonegoro
14. KRTH. Woerjaningrat
15. Mr. RP. Singgih
16. Mr. Tan Ing Hoa
17. Prof. Dr. Husein Dj.
18. Dr. Soekiman W
b) Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan yang terdiri 24 orang anggota, diketuai oleh Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai anggota.
c) Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso
Kecuali itu juga diputuskan mengenai daerah. Dari 66 suara, 19 suara menyetujui bekas daerah Hindia Belanda, 6 suara menyetujui bekas daerah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, tetapi dikurangi Irian Barat, Borneo Utara, Irian Timur, Timor Portugis dan pulau-pulau disekitarnya. Pada tanggal itu juga Panitia Perancang Hukum Dasar telah mengambil keputusan:
1. Membentuk Panitia Perancang “Declaration of Human Right” yang diketuai oleh Mr. Achmad Soebardjo serta Soekiman dan Parada Harahap masing-masing sebagai anggota.
2. Mengenai unitarisme atau federalisme, segenap anggota setuju unitarisme, kecuali 2 anggota.
3. Mengenai isi preambule, bukan hanya kata-kata, semua anggota setuju.
4. Mengenai pimpinan negara, 10 orang setuju di tangan satu orang, 9 lainnya tidak setuju.
c. Tanggal 13 juli 1945
Dalam sidangnya, Panitia Kecil Perancang Hukum Dasar berhasil menghimpun usulan yang penting, yaitu:
1. Kedaulatan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Rakyat yang bersidang sekali dalam 5 tahun dan badan ini sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi.
2. Tugas sehari-hari dilaksanakan oleh Presiden yang dibantu oleh wakil Presiden, Menteri-Menteri yang bertanggungjawab kepadanya, dan oleh Dewan Pertimbangan Agung
3. Dalam membentuk Undang-Undang, Presiden harus mufakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat
4. Rancangan Hukum Dasar terdiri dari 15 bab, 42 pasal termasuk 5 pasal Aturan Peralihan dan satu pasal Aturan Tambahan.
5. Untuk memperbaiki redaksi Rancangan Hukum Dasar tersebut, dibentuklah panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari: Djajadiningrat, Agoes Salim dan Mr. Soepomo.
d. Tanggal 14 Juli 1945
Pada pukul 15.00 sampai dengan pukul 18.00 sidang mendengarkan “laporan hasil kerja Panitia Perancang Hukum Dasar yang disampaikan oleh ketuanya dengan menyodorkan Rancangan Indonesia Merdeka dan Susunan Undang-Undang Dasar. Adapun susunan Undang-Undang Dasar yang diajukan terdiri dari tiga bagian, yaitu:
a. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda
b. Pembukaan yang didalamnya terkandung Dasar Negara Pancasila
c. Batang tubuh atau pasal-pasal Undang-Undang Dasar
e. Tanggal 15 dan 16 Juli 1945
Pada jam 10.20 sidang dimulai dengan acara pokok membicarakan Rancangan Hukum Dasar. Pada kesempatan itu ketua Panitia Perancang Hukum Dasar, Ir. Soekarno menyampaikan konsep Rancangan Hukum Dasar dengan penjelasannya dan disampaikan pula usul Drs. Moh. Hatta tentang hak-hak asasi manusia.
f. Tanggal 16 juli 1945 sidang dimulai dengan melanjutkan acara hari sebelumnya. Sidang menyetujui dan menerima Rancangan Hukum Dasar yang diajukan oleh Panitia Perancang Hukum Dasar.