Pak Hamidan memiliki gaji setiap bulannya Rp 2.100.000 ia memiliki seorang istri yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan 2 orang anak . jika penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak Rp 13.200.000 untuk istri Rp 1.200.000 dan seorang anak Rp 1.200.000 maka beban pajak yang harus dibayar setiap bulannya sebesar ... A.Rp 30.000 B.Rp 35.000 C.Rp 40.000 D.Rp 45.000 tolong jawabkan sama caranya please
gaji pertahun : 12*2.100.000 = 25.200.000
wajib pajak + wajib pajak kawin(istri) + 2 anak = 13.200.000+1.200.000+2.400.000
PTKP = 16.800.000,-
PKP = 25.200.000 - 16.800.000
= Rp8.400.000,-
lapisan 5% * 50.000.000 = rp 2.500.000
= 8.400.000-2.500.000
= 5.900.000
jadi pph yang harus dibayarkan perbulan : 5.900.000 : 12 = 491.666,-
maaf kalo salah, itu hasil hitungan saya