Pak Ali bekerja di PT. Angkasa. Setiap bulan ia memperoleh gaji sebesar 3,5 jt rupiah. Penghasilan tidak kena pajak. Rp. 1.160.000,00. Jika pajak penghasilan (ppn) 10% berapa besar gaji bersih yang diterima pak Ali?
Zuhh
Dik : besar gaji = 3.500.000 penghasiln non pajak = 1.160.000 pph = 10%
mka : Penghasilan kena pajak = 3.500.000 - 1.160.000 = Rp 2.340.000 Besar pph = 10% x 2340.000 = Rp 234.000
Jadi besar gaji = 1.160.000 + (2.340.000 - 234.000) = 1.160.000 + 2.106.000 = Rp 3.266.000
besar gaji = 3.500.000
penghasiln non pajak = 1.160.000
pph = 10%
mka :
Penghasilan kena pajak = 3.500.000 - 1.160.000 = Rp 2.340.000
Besar pph = 10% x 2340.000 = Rp 234.000
Jadi besar gaji = 1.160.000 + (2.340.000 - 234.000)
= 1.160.000 + 2.106.000
= Rp 3.266.000