Otonomi daerah pengertiannya fungsinya tugasnya landasan hukum nya
NisaMalfoy
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
fungsinya adalah untuk memberikan kebebasan mengatur daerah oleh pemerintah dan masyarakat setempat.
tugasnya adalah meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dengan baik.
Landasan hukumnya, UU no 32 tahun 2004 dan UU no 33 tahun 2004. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18
fungsinya adalah untuk memberikan kebebasan mengatur daerah oleh pemerintah dan masyarakat setempat.
tugasnya adalah meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dengan baik.
Landasan hukumnya, UU no 32 tahun 2004 dan UU no 33 tahun 2004. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18