1.apakah pengertian asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan ? 2. apakah perubahan nama sebutan daerah tingkat I dan II? 3. apakah tujuan pelaksanaankegiatan otonomi daerah? 4. apa yang dimaksud wilayah perairan zee dan teritorial? 5. apakah pengertian dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah ? 6. apakah pengertian terorisme, agresi, invasi, intervensi, dan separatisme ? 7. apakah sumber dana daerah otonom ? 8. apakah keuntungan dan kelemahan dari pelaksanaan otonomi daerah? 9. apakah tugas dan fungsi lembaga legislatif dan eksekutif di provinsi, kab/ kota dan desa? 10. apa tugas dan wewenang, hak dan kekuasaan yang dimiliki pemerintah pusat
viradesdi15
Desentralisasi: kepala pusat menunjuk kepala daerah untuk mengatur wilayahnya sendiri(walikota)dekonsentrasi:kepala pusat menunjuk gubernur untuk mengawasi wilayah provinsinya