Otonomi daerah menurut pasal 1 ayat 5 uu no 32 tahun 2004 adalah
fitrihusain1368
Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan