Otonomi daerah menurut pasal 1 ayat 5 uu no 32 tahun 2004 adalah
emi2380
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.