Norma yang berlaku di masyarakat adalah meliputi norma agama, norma norma kesusilaan norma kesopanan dan norma hukum. apa pengertian norma-norma tersebut, dasar pemberlakuan atau landasannya dan sangsi bila terjadi pelanggaran norma tersebut
edithakinbenu1
Norma agama adalah norma yang berasal dari wahyu Tuhan, sifatnya universal sangsinya dosa. contoh dilarang mencuri
norma kesusilaan adalah norma yang berasal dari hati nurani manusia sangsinya penyesalaan diri. contoh membantu tetngga yang terkena musibah atau bencana. sifatnya relatif
norma kesopanan adalah norma yang berasal dari lingkungan sekitar, sangsinya dicemooh.contoh jika menginap dirumah teman maka wajib mematuhi peraturanyang ada disana. sifatnya relatif
norma hukum adalah norma yang berasal dari lembaga tinggi negara, sifatnya memaksa, sangsinya masuk penjara dan denda. contohnya wajib stop bila lampu merah
2 votes Thanks 2
RatnaDy07
1. Norma agama merupakan peraturan hidup yang memuat perintah-perintah, larangan dan ajaran yang berumber dari tuhan. 2. Norma Kesusilaan merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari hati nurani manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatan manusia. 3. Norma Kesopanan merupakan norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling hormat menghormati. 4. Norma hukum adalah norma yang berisi peraturan-peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh negara
norma kesusilaan adalah norma yang berasal dari hati nurani manusia sangsinya penyesalaan diri. contoh membantu tetngga yang terkena musibah atau bencana. sifatnya relatif
norma kesopanan adalah norma yang berasal dari lingkungan sekitar, sangsinya dicemooh.contoh jika menginap dirumah teman maka wajib mematuhi peraturanyang ada disana. sifatnya relatif
norma hukum adalah norma yang berasal dari lembaga tinggi negara, sifatnya memaksa, sangsinya masuk penjara dan denda. contohnya wajib stop bila lampu merah
2. Norma Kesusilaan merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari hati nurani manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatan manusia.
3. Norma Kesopanan merupakan norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling hormat menghormati.
4. Norma hukum adalah norma yang berisi peraturan-peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh negara