Apakah perbedaan peran kepolisian, kejaksaan, hakim dan pengacara ( advokat ) sebagai penegak hukum dalam melaksanakan tugas menciptakan keadilan?
exaudii
Peran kepolisian : sebagai pengamanan dalam negara peran kejaksaan : sebagai penuntut umum dan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana. peran hakim : Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas penyelenggara administrasi perkara perdata. peran pengacara (advokat) : orang yang dipercaya sebagai pembelaan dalam sebuah kasus hukum.
peran kejaksaan : sebagai penuntut umum dan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana.
peran hakim : Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas penyelenggara administrasi perkara perdata.
peran pengacara (advokat) : orang yang dipercaya sebagai pembelaan dalam sebuah kasus hukum.