"Negara Indonesia bebas menentukan nasibnya sendiri" berlaku dalam konteks pemerintahan daerah. Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintahan daerah memiliki otonomi untuk mengatur dan mengelola urusan dalam wilayahnya sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan lokal. Hal ini termasuk dalam penentuan kebijakan, pengelolaan sumber daya, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat lokal. Pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memutuskan nasib dan perkembangan wilayahnya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
p. Pertahanan Negara:
Pernyataan ..
"Negara Indonesia bebas menentukan nasibnya sendiri" juga berlaku dalam konteks pertahanan negara. Sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki hak dan kewenangan untuk menentukan kebijakan pertahanan nasional sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan negara. Hal ini meliputi penentuan kebijakan keamanan, pertahanan militer, dan perlindungan terhadap ancaman dalam dan luar negeri. Indonesia memiliki TNI (Tentara Nasional Indonesia) sebagai kekuatan militer yang bertanggung jawab dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan kepentingan nasional. Dalam konteks ini, Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri dalam hal pertahanan negara..
semoga bermanfaat dan membantu y......
Hak menentukan nasib sendiri adalah hak setiap orang untuk ara bebas menentukan kehendaknya sendiri, khususnya dalam hal prinsip mengenai status politik dan kebebasan mengejar kemajuan di bidang ekonomi, sosial, serta budaya.
Hal prinsip mengenai status politik dan kebebasan mengejar kemajuannya yaitu p.Pertahanan Negara.
0 votes Thanks 0
p29325
Hak menentukan nasib sendiri adalah hak setiap orang untuk ara bebas menentukan kehendaknya sendiri, khususnya dalam hal prinsip mengenai status politik dan kebebasan mengejar kemajuan di bidang ekonomi, sosial, serta budaya.
Hal prinsip mengenai status politik dan kebebasan mengejar kemajuannya yaitu p.Pertahanan Negara.
p29325
maaf bila ada kesalahan lagi y, seperti nya jawabnya pertahanan negara.
Jawaban:
o. Pemerintahan Daerah:
Pernyataan..
"Negara Indonesia bebas menentukan nasibnya sendiri" berlaku dalam konteks pemerintahan daerah. Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintahan daerah memiliki otonomi untuk mengatur dan mengelola urusan dalam wilayahnya sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan lokal. Hal ini termasuk dalam penentuan kebijakan, pengelolaan sumber daya, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat lokal. Pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memutuskan nasib dan perkembangan wilayahnya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
p. Pertahanan Negara:
Pernyataan ..
"Negara Indonesia bebas menentukan nasibnya sendiri" juga berlaku dalam konteks pertahanan negara. Sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki hak dan kewenangan untuk menentukan kebijakan pertahanan nasional sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan negara. Hal ini meliputi penentuan kebijakan keamanan, pertahanan militer, dan perlindungan terhadap ancaman dalam dan luar negeri. Indonesia memiliki TNI (Tentara Nasional Indonesia) sebagai kekuatan militer yang bertanggung jawab dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan kepentingan nasional. Dalam konteks ini, Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri dalam hal pertahanan negara..
semoga bermanfaat dan membantu y......
Hak menentukan nasib sendiri adalah hak setiap orang untuk ara bebas menentukan kehendaknya sendiri, khususnya dalam hal prinsip mengenai status politik dan kebebasan mengejar kemajuan di bidang ekonomi, sosial, serta budaya.
Hal prinsip mengenai status politik dan kebebasan mengejar kemajuannya yaitu p.Pertahanan Negara.
Hal prinsip mengenai status politik dan kebebasan mengejar kemajuannya yaitu p.Pertahanan Negara.
Jawaban:
maksudnya kayak mana si kalo kaya gini GK bisa jawab nya