1. mengapa negara indonesia menganut sistem negara persatuan? 2. apakah yang dimakasud dengan keadilan sosial pada pokok pikiran ke-2 pada UUD 1945 3. apakah yang dimakasud dengan musyawarah mufakat 4. menurut anda apakah kita harus mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan? 5. apa maksud pokok pikiran ke-4 bahwa negara atas ketuhanan yang maha esa 6. apa yang dimaksud amandemen secara addendum 7. menurut anda mengapa kita harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia? 8. bagaimanakah cara kita harus menjadi warga negara yang baik? beri 5 contoh 9. tuliskan tujuan dari negara republik indonesia menurut pembukaan UUD 1945 alinea 4
hosnol
1.karena indonesia negara yang multikultural jadi perlu adanya persatuan 2.semua warga memiliki hak dan kwajiban yg sama dalam masyarakat sosial 3.kita mlakukan musyawarah agar tercapai kesepakatan bersama yakni mufakat 4.tentu.agar tidak terjadi ketimpangan dan perselisihan 5.warga indonesia harus memiliki agama agar ada tuhan yg mereka sembah dan mlksanakan syariat2nya 6.setau sya amandemen secara addenum itu penambahan aturan2 yg ada dlm sbuah amndemen 7.karena setiap manusia itu memiliki nilai kehormatan dalm dirinya yg perlu dijaga agar dirinya layak brada dalm sbuah proses sosial 8.a.mentaati aturan yg berlaku b.menjadikan pancasila sbagai pdoman kita sbgai warga negara c.menjunjung bahasa indonesia d.menjaga keamanan negara e.ikut berperan aktif dalam pmbelaan ngra dan mengharumkan nama baik bangsa
0 votes Thanks 3
Liaargina
1. karena itu telah terdapat dalam UUD 45 yang merupakan hasil dari pemikiran tokoh pejuang 2. Pokok pikiran kedua merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Letak pokok pikiran kedua yaitu pada Sila Kelima Pancasila dan penjabaran terletak pada Pembukaan. 3. pengambilan keputusan yg dimusyarahkan bersama untuk mencapai hasil yang adil 4. iya. karena musyawarah mufakat cara yang paling mudah untuk mengambil suatu keputusan 5. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila. 6. rumusan awal dipertahankan dan yang baru ditambahkan (addendum)
2.semua warga memiliki hak dan kwajiban yg sama dalam masyarakat sosial
3.kita mlakukan musyawarah agar tercapai kesepakatan bersama yakni mufakat
4.tentu.agar tidak terjadi ketimpangan dan perselisihan
5.warga indonesia harus memiliki agama agar ada tuhan yg mereka sembah dan mlksanakan syariat2nya
6.setau sya amandemen secara addenum itu penambahan aturan2 yg ada dlm sbuah amndemen
7.karena setiap manusia itu memiliki nilai kehormatan dalm dirinya yg perlu dijaga agar dirinya layak brada dalm sbuah proses sosial
8.a.mentaati aturan yg berlaku
b.menjadikan pancasila sbagai pdoman kita sbgai warga negara
c.menjunjung bahasa indonesia
d.menjaga keamanan negara
e.ikut berperan aktif dalam pmbelaan ngra dan mengharumkan nama baik bangsa
2. Pokok pikiran kedua merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Letak pokok pikiran kedua yaitu pada Sila Kelima Pancasila dan penjabaran terletak pada Pembukaan.
3. pengambilan keputusan yg dimusyarahkan bersama untuk mencapai hasil yang adil
4. iya. karena musyawarah mufakat cara yang paling mudah untuk mengambil suatu keputusan
5. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
6. rumusan awal dipertahankan dan yang baru ditambahkan (addendum)