pretty40918538
Karena perundang-undangan perpajakan memuat dua sanksi, yaitu sanksi administratif berupa denda dan bunga, serta sanksi pidana.
0 votes Thanks 1
EkhaNingrum19
Itu tergantung individunya masing-masing mungkin disebabkan beberapa faktor diantaranya: 1. masyarakat belum memahami apa itu pajak, manfaat dan tujuannya 2. rendahnya kesadaran masyarakat tentang pajak (egois) 3. Kurang adilnya pemerintah yang belum melaksanakan janjinya untuk membangun fasilitas-fasilitas umum untuk masyarakat padahal mereka telah membayar pajak. dan sebagainya
1. masyarakat belum memahami apa itu pajak, manfaat dan tujuannya
2. rendahnya kesadaran masyarakat tentang pajak (egois)
3. Kurang adilnya pemerintah yang belum melaksanakan janjinya untuk membangun fasilitas-fasilitas umum untuk masyarakat padahal mereka telah membayar pajak. dan sebagainya
insyaAllah bermanfaat