rikamd121 1.di bidang hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. 2.Masyarakat miskin, marginal, terpinggirkan dan yang sengaja dipinggirkan, krn belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan. 3.Bantuan hukum merupakan salah satu hak dasar warga negara,namun kenyataannya bantuan itu tidak dpt di akses dgn mudah.contoh sederhana dapat kita lihat dalam penggunaan jasa advokat sebagai tenaga bantuan hukum formal (legal aid), yang diakui dalam sistem hukum kita. banyak masyarakat yang enggan menggunakan jasa advokat ini karena dianggap terlalu mahal. 4.Masih banyak warga negara yang hanya menuntut agar negara memenuhi kewajiban terhadapnya sebagai warga negara, tanpa memperdulikan apakah ia telah memberikan hak-hak negara. contoh, negara memiliki hak untuk ditaati hukum dan pemerintahannya, tetapi masih banyak warga negara yang tidak memenuhi hak negara tersebut.
0 votes Thanks 1
pretty409185381.di bidang hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. 2.Masyarakat miskin, marginal, terpinggirkan dan yang sengaja dipinggirkan, krn belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan. 3.Bantuan hukum merupakan salah satu hak dasar warga negara,namun kenyataannya bantuan itu tidak dpt di akses dgn mudah.contoh sederhana dapat kita lihat dalam penggunaan jasa advokat sebagai tenaga bantuan hukum formal (legal aid), yang diakui dalam sistem hukum kita. banyak masyarakat yang enggan menggunakan jasa advokat ini karena dianggap terlalu mahal. 4.Masih banyak warga negara yang hanya menuntut agar negara memenuhi kewajiban terhadapnya sebagai warga negara, tanpa memperdulikan apakah ia telah memberikan hak-hak negara. contoh, negara memiliki hak untuk ditaati hukum dan pemerintahannya, tetapi masih banyak warga negara yang tidak memenuhi hak negara tersebut.
1.di bidang hukum kita sering menemui
terjadinya pelanggaran pelaksanaan
kewajiban negara terhadap hak dasar warga
negara. Padahal, semua warga negara sama di
depan hukum dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama tanpa diskriminasi.
2.Masyarakat miskin, marginal, terpinggirkan
dan yang sengaja dipinggirkan, krn belum
mempunyai akses secara maksimal terhadap
keadilan.
3.Bantuan hukum merupakan salah satu hak
dasar warga negara,namun kenyataannya
bantuan itu tidak dpt di akses dgn
mudah.contoh sederhana dapat kita lihat
dalam penggunaan jasa advokat sebagai
tenaga bantuan hukum formal (legal aid),
yang diakui dalam sistem hukum kita.
banyak masyarakat yang enggan menggunakan
jasa advokat ini karena dianggap terlalu
mahal.
4.Masih banyak warga negara yang hanya
menuntut agar negara memenuhi kewajiban
terhadapnya sebagai warga negara, tanpa
memperdulikan apakah ia telah memberikan
hak-hak negara.
contoh, negara memiliki hak untuk ditaati
hukum dan pemerintahannya, tetapi masih
banyak warga negara yang tidak memenuhi
hak negara tersebut.
terjadinya pelanggaran pelaksanaan
kewajiban negara terhadap hak dasar warga
negara. Padahal, semua warga negara sama di
depan hukum dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama tanpa diskriminasi.
2.Masyarakat miskin, marginal, terpinggirkan
dan yang sengaja dipinggirkan, krn belum
mempunyai akses secara maksimal terhadap
keadilan.
3.Bantuan hukum merupakan salah satu hak
dasar warga negara,namun kenyataannya
bantuan itu tidak dpt di akses dgn
mudah.contoh sederhana dapat kita lihat
dalam penggunaan jasa advokat sebagai
tenaga bantuan hukum formal (legal aid),
yang diakui dalam sistem hukum kita.
banyak masyarakat yang enggan menggunakan
jasa advokat ini karena dianggap terlalu
mahal.
4.Masih banyak warga negara yang hanya
menuntut agar negara memenuhi kewajiban
terhadapnya sebagai warga negara, tanpa
memperdulikan apakah ia telah memberikan
hak-hak negara.
contoh, negara memiliki hak untuk ditaati
hukum dan pemerintahannya, tetapi masih
banyak warga negara yang tidak memenuhi
hak negara tersebut.