Misalkan ada org yg ingin merampok rumah kita, lalu kita melawan dgn mksud membela diri. Kita brpikiran untuk membunuh rampok trsebut sblum ia mmbunuh kita dan matilah si perampok. Mnurut kalian, apakah kita bisa di anggap sbgai tersangka pdhal kita hnya korban hampir-perampokan yg membela diri hingga mnyebabkan trsangka awal ny mati (perampok) ?
maliqiw
Pasti. Karena membunuh orang termasuk pelanggaran HAM, walaupun kita berniat ingin membela diri. Karena kita dapat mencari solusi yg lain daripada membunuh perampok tersebut. Terima kasih, maaf jika kurang memuaskan
0 votes Thanks 2
yanradit
Tersangka. Karna tindakan membela diri yg benar adalah jika perampok sudah menodongkan senjata dengan niatan yg jelas untuk membunuh kemudian kita mencoba menghindar atau membalas serangan sehingga tanpa sengaja perampok tsb terbunuh.