Menurut KUHAP pasal 186, orang yang tidak diperbolehkan menjadi saksi dalam pengadilan adalah.... a. keluarga sedarah b. istri c. suami d. kakak e. teman
EleoNoraBETania
Menurut KUHAP Pasal 186,Orang Yang Tidak Boleh Menjadi Saksi Dalam Pengadilan Adalah ---> Keluarga Sedarah [A]
1 votes Thanks 0
OCHA11111
Jawabannya a.keluarga sedarah semoga membantu
semoga membantu