January 2019 2 50 Report
Menurut KUHAP pasal 186, orang yang tidak diperbolehkan menjadi saksi dalam pengadilan adalah....
a. keluarga sedarah
b. istri
c. suami
d. kakak
e. teman
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.