Menurut ilmu fiqih, rukun salat ada 18, sebutkan! ~Fiqih ~Harus 18 ya ~Kurang Lengkap? Laporkan! ~Bagi yang agama islam ~Sekolah Agama atau Sekolah Islam
Near1
Rukun-rukun Sholat Pengertian sholat sudah dijelaskan pada bab Sholat dan Waktunya. Adapun rukun-rukun sholat fardlu ada 18 yaitu : 1. Niat Niat sholat mempunyai pengertian menyengaja melakukan sholat yang dilaksanakan bersamaan ketika melaksanakan takbirotul ihrom dan niat tersebut diucapkan serta diresapi maknanya di dalam hati. Adapun niat sholat pada lisan hanya untuk mempermudah dalam mengucapkan dan memaknai niat dalam hati, karena kewajiban niat sholat adalah diucapkan dan diresapi maknanya dalam hati. Ada beberapa kriteria saat melakukan niat, diantaranya adalah :
Wajib disebutkan kata-kata “usholli atau aku sholat”Jika sholat tersebut sholat fardlu, maka wajib disebutkan kefardluannya dengan kata-kata “fardlol atau fardlu”. Tetapi jika sholat itu sholat sunnah, maka boleh tidak menyebutkan kesunnahannya kecuali sholat sunnah kerena suatu sebab seperti sholat istisqo’ (sholat minta hujan) maka harus disebutkan kesunnahannya.Wajib disebutkan jenis sholatnya, seperti sholat magrib, sholat isya’, sholat subuh, sholat dhuhur, dan sholat asharJika menjadi makmum, maka wajib disebutkan menjadi makmum dengan kata-kata “makmuman atau menjadi makmum”. Tetapi jika menjadi imam, maka boleh tidak disebutkan menjadi imam “imaman atau menjadi imam”.Ulama’ sebagian berpendapat bahwa kata-kata “lillahi ta’ala” boleh tidak disebutkan karena setiap sholat itu pasti karena Alla ta’ala. Tetapi sebagian ulama’ mewajibkannya.Niat ini boleh diucapkan dengan bahasa masing-masing daerah tidak harus dengan bahasa arab karena akan memudahkan pengucapan dalam hati dan meresapi maknanya. 2. Berdiri bagi yang mampu Sholat fardlu diwajibkan untuk berdiri bagi yang mampu. Jika tidak mampu berdiri, maka dengan duduk. Jika tidak mampu dengan duduk, maka dengan tidur. Jika tidak mampu dengan tidur atau semacamnya, maka dengan isyarat ucapan dan bacaan pada sholat. Adapun sholat sunnah boleh dikerjakan dengan duduk karena berdiri hukumnya sunnah pada sholat sunnah. 3. Takbirotul ihrom Takbirotul ihrom adalah takbir yang dilakukan sebagai pembuka sholat. Ada beberapa hal yang harus dimengerti dalam takbirotul ihrom, diantaranya adalah : Takbirotul ihrom wajib dengan kata-kata berbahasa arab “Allahu Akbar”Tidak boleh kata “Allahu” diganti dengan asma-Nya yang lain seperti “Ar-rohmanu Akbar”Tidak boleh membalik ucapan takbirotul ihrom seperti “Akbar Allahu”.Takbirotul ihrom ini adalah ucapan “Allahu Akbar” dan ucapan itu hukumnya wajib. Sedangkan mengangkat tangan hukumnya sunnah, boleh mengucapkan “Allahu Akbar” tanpa mengangkat tangan. 4. Membaca fatihah Dengan basmallah sebagai ayat pertama, maka tidak sah fatihah tanpa basmallah. Jika bacaan fatihah terdapat kesalahan pada huruf atau tasdidnya atau mengganti huruf dengan huruf lain atau sebagainya, maka fatihah tersebut tidak sah dan otomatis sholatnya pun tidak sah kecuali mengulangi bacaan fatihah kembali. Bagi para orang-orang awan yang tidak fasih dalam membaca fatihah seperti orang-orang tua, maka boleh membaca fatihah meski huruf dan makhrojnya tidak tepat karena itu dirasa batas kemampuan mereka dalam membaca fatihah dan sulit untuk memperbaiki bacaan tersebut. Misalkan orang yang tidak mengerti fatihah dan tidak hafal bacaannya, maka boleh menggantinya dengan tujuh ayat dalam Al-Qur’an secara berurut. Jika ia tidak bisa, maka boleh menggantinya dengan dzikir-dzikir seperti tahlil, tasbih, tahmid, takbir, dan lain sebagainya sebagai ganti fatihah sekiranya tidak kurang dari huruf-huruf surat fatihah. Dan kesemuanya itu merupakan orang-orang yang dimaklumi dan dima’fu dalam bacaan fatihah. Membaca fatihah merupakan hal yang wajib dilaksanakan tetapi membaca surat atau ayat-ayat Al-Qur’an setelah bacaan fatihah hukumnya sunnah. 5. Ruku’ Kesempurnaan ruku’ jika antara punggung dan leher sama rata, mengencangkan kedua kaki dengan kedua tangan yang memegang lutut. Adapun bacaan ruku’ hukumnya sunnah dan boleh tidak dibaca 6. Tumakninah di dalam ruku’ Tumakninah memiliki arti tenang atau diam setelah bergerak. Artinya ketika melakukan ruku’ harus diam sejenak meski tidak membaca bacaan ruku’. Diam sejenak ini kira-kira tidak kurang dari satu kali bacaan ruku’. Melaksanakan ruku’, i’tidal, sujud, dan duduk diantara dua sujud tanpa tumakninah maka tidak sah sholatnya. 7. I’tidal I’tidal adalah berdiri setelah ruku’. Adapun bacaan i’tidal hukumnya sunnah, boleh tidak membacanya
6 votes Thanks 10
Near1
8. Tumakninah dalam i’tidal 9. Sujud Kesempurnaan sujud dengan membaca takbir menjelang sujud tanpa mengangkat kedua tangan, meletakkan kedua lutut, kemudian meletakkan kedua tangan, kemudian meletakkan kening dan hidung sambil menempel pada tempat sujud.
10. Tumakninah dalam sujud
11. Duduk diantara dua sujud Dengan kaki kanan memanjat ke belakang dan kaki kiri terduduki oleh pantat
12. Tumakninah dalam duduk diantara dua sujud
Near1
13. Duduk tasyahhud akhir/tahiyat akhir Dengan kaki kanan memanjat ke belakang dan kaki kiri dimasukkan dibawah kaki kanan
14. Bacaan tasyahud akhir/tahiyat akhir Bacaan tasyahhud secara sempurna 15 Membaca sholawat dalam tasyahud akhir/tahiyat akhir Setelah membaca tasyahhud, maka diwajibkan membaca sholawat yang secara sempurna
Near1
16. Salam yang pertama . Salam pertama adalah ucapan salam yang wajib dilakukan dalam mengakhiri sholat. Salam itu harus dilakukan dalam keadaan masih duduk dengan menolehkan kepala ke arah kanan. Sedangkan salam kedua hukumnya sunnah, dilakukan dengan menolehkan kepala ke arah kiri.
Near1
17. Niat keluar dari sholat Niat keluar sholat diucapkan dalam hati dan dilakukan bersamaan dengan salam pertama, misalnya dengan kalimat “aku keluar dari sholat” atau sebagainya. Ada pendapat lain mengatakan bahwa niat keluar sholat adalah sunnah sholat dan boleh tidak dikerjakan, tetapi pendapat yang lebih unggul niat keluar sholat adalah termasuk rukun sholat.
Near1
18. Tertib Yakni melaksanakan secara berurutan setiap rukun-rukun yang telah disebutkan.
Keterangan ini diambil dari Kitab Fatkhul Qorib Wal Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qosim Al-Ghozi, Hal. 13-14. Semoga atas rahmat Allah, kita semua, kaum muslimin dan muslimat, senantiasa bisa mengerjakan syariat-syariat-Nya dan cinta di dalamnya...^_^
1. Niat Niat sholat mempunyai pengertian menyengaja melakukan sholat yang dilaksanakan bersamaan ketika melaksanakan takbirotul ihrom dan niat tersebut diucapkan serta diresapi maknanya di dalam hati. Adapun niat sholat pada lisan hanya untuk mempermudah dalam mengucapkan dan memaknai niat dalam hati, karena kewajiban niat sholat adalah diucapkan dan diresapi maknanya dalam hati. Ada beberapa kriteria saat melakukan niat, diantaranya adalah :
Wajib disebutkan kata-kata “usholli atau aku sholat”Jika sholat tersebut sholat fardlu, maka wajib disebutkan kefardluannya dengan kata-kata “fardlol atau fardlu”. Tetapi jika sholat itu sholat sunnah, maka boleh tidak menyebutkan kesunnahannya kecuali sholat sunnah kerena suatu sebab seperti sholat istisqo’ (sholat minta hujan) maka harus disebutkan kesunnahannya.Wajib disebutkan jenis sholatnya, seperti sholat magrib, sholat isya’, sholat subuh, sholat dhuhur, dan sholat asharJika menjadi makmum, maka wajib disebutkan menjadi makmum dengan kata-kata “makmuman atau menjadi makmum”. Tetapi jika menjadi imam, maka boleh tidak disebutkan menjadi imam “imaman atau menjadi imam”.Ulama’ sebagian berpendapat bahwa kata-kata “lillahi ta’ala” boleh tidak disebutkan karena setiap sholat itu pasti karena Alla ta’ala. Tetapi sebagian ulama’ mewajibkannya.Niat ini boleh diucapkan dengan bahasa masing-masing daerah tidak harus dengan bahasa arab karena akan memudahkan pengucapan dalam hati dan meresapi maknanya.
2. Berdiri bagi yang mampu Sholat fardlu diwajibkan untuk berdiri bagi yang mampu. Jika tidak mampu berdiri, maka dengan duduk. Jika tidak mampu dengan duduk, maka dengan tidur. Jika tidak mampu dengan tidur atau semacamnya, maka dengan isyarat ucapan dan bacaan pada sholat. Adapun sholat sunnah boleh dikerjakan dengan duduk karena berdiri hukumnya sunnah pada sholat sunnah.
3. Takbirotul ihrom Takbirotul ihrom adalah takbir yang dilakukan sebagai pembuka sholat. Ada beberapa hal yang harus dimengerti dalam takbirotul ihrom, diantaranya adalah :
Takbirotul ihrom wajib dengan kata-kata berbahasa arab “Allahu Akbar”Tidak boleh kata “Allahu” diganti dengan asma-Nya yang lain seperti “Ar-rohmanu Akbar”Tidak boleh membalik ucapan takbirotul ihrom seperti “Akbar Allahu”.Takbirotul ihrom ini adalah ucapan “Allahu Akbar” dan ucapan itu hukumnya wajib. Sedangkan mengangkat tangan hukumnya sunnah, boleh mengucapkan “Allahu Akbar” tanpa mengangkat tangan.
4. Membaca fatihah Dengan basmallah sebagai ayat pertama, maka tidak sah fatihah tanpa basmallah. Jika bacaan fatihah terdapat kesalahan pada huruf atau tasdidnya atau mengganti huruf dengan huruf lain atau sebagainya, maka fatihah tersebut tidak sah dan otomatis sholatnya pun tidak sah kecuali mengulangi bacaan fatihah kembali. Bagi para orang-orang awan yang tidak fasih dalam membaca fatihah seperti orang-orang tua, maka boleh membaca fatihah meski huruf dan makhrojnya tidak tepat karena itu dirasa batas kemampuan mereka dalam membaca fatihah dan sulit untuk memperbaiki bacaan tersebut. Misalkan orang yang tidak mengerti fatihah dan tidak hafal bacaannya, maka boleh menggantinya dengan tujuh ayat dalam Al-Qur’an secara berurut. Jika ia tidak bisa, maka boleh menggantinya dengan dzikir-dzikir seperti tahlil, tasbih, tahmid, takbir, dan lain sebagainya sebagai ganti fatihah sekiranya tidak kurang dari huruf-huruf surat fatihah. Dan kesemuanya itu merupakan orang-orang yang dimaklumi dan dima’fu dalam bacaan fatihah. Membaca fatihah merupakan hal yang wajib dilaksanakan tetapi membaca surat atau ayat-ayat Al-Qur’an setelah bacaan fatihah hukumnya sunnah.
5. Ruku’ Kesempurnaan ruku’ jika antara punggung dan leher sama rata, mengencangkan kedua kaki dengan kedua tangan yang memegang lutut. Adapun bacaan ruku’ hukumnya sunnah dan boleh tidak dibaca
6. Tumakninah di dalam ruku’ Tumakninah memiliki arti tenang atau diam setelah bergerak. Artinya ketika melakukan ruku’ harus diam sejenak meski tidak membaca bacaan ruku’. Diam sejenak ini kira-kira tidak kurang dari satu kali bacaan ruku’. Melaksanakan ruku’, i’tidal, sujud, dan duduk diantara dua sujud tanpa tumakninah maka tidak sah sholatnya.
7. I’tidal I’tidal adalah berdiri setelah ruku’. Adapun bacaan i’tidal hukumnya sunnah, boleh tidak membacanya