fiowna 1. Hukum berdasarkan sumbernya Sumber Formal Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah : Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.Hukum Kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis. Yurisprudensi Yaitu sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat. Traktat. Traktat adalah perjanjian antar negara. Doktrin Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum. Sumber materil sumber materil yaitu sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual, pendapat umum dll. Doktrin bersifat adil, dan bersifat riil 2. Hukum berdasarkan bentuknya Hukum Tertulis, yaitu semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang.Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis contoh: Hukum adat. 3. Hukum berdasarkan isinya. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua, yaitu : - Hukum Privat - Hukum Public.
4. Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan tempat berlakunya juga terbagi dua, yaitu : - Hukum Nasional - Hukum Internasional.
5. Hukum berdasarkan masa berlakunya, dibagi menjadi ; - Hukum positif - Hukum yang di cita-citakan - Hukum universal
6. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya - Hukum materil - Hukum formal
7. Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat memaksa 8. Hukum berdasarkan wujudnya terbagi dua, yaitu : - Hukum objektif - Hukum Subjektif.
2. hukum dasar
4. Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan tempat
berlakunya juga terbagi dua, yaitu : - Hukum Nasional - Hukum Internasional.
5. Hukum berdasarkan masa berlakunya, dibagi menjadi ; - Hukum positif - Hukum yang di cita-citakan - Hukum universal
6. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya - Hukum materil - Hukum formal
7. Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat memaksa
8. Hukum berdasarkan wujudnya terbagi dua, yaitu : - Hukum objektif - Hukum Subjektif.