rimayantinurutami
(1) perencanaan dan pengendalian pembangunan; (2) perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang; (3) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; (4) penyediaan sarana dan prasarana umum; (5) penanganan di bidang kesehatan; (6) penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; (7) penanggulangan masalah sosial lalu litas kabupaten/kota; (8) pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota; (9) fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas makasih;]
(2) perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
(3) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
(4) penyediaan sarana dan prasarana umum;
(5) penanganan di bidang kesehatan;
(6) penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
(7) penanggulangan masalah sosial lalu litas kabupaten/kota;
(8) pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
(9) fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas
makasih;]