1.uraikan perbedaan sistem pemerintahan yang menganut pembagian kekuasaan dan pemisahan kekuasaan. 2.menguraikan tugas kementrian negara antara lain tugas dan kewewenangan presiden 3.menguraikan fungsi dpr masing masing buat contoh.
1. Pemisahan Kekuasaan : kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Pembagian Kekuasaan : kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan.
2. memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara.
3. -Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang bersama dengan Presiden. Contoh : Melalui DPR aspirasi masyarakat ditampung, kemudian dari kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang-undang yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak. -Fungsi anggaran : adalah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden. Contoh : DPR bersama presiden menyusun anggaran dalam RAPBN yang nantinya dijadikan UU tentang APBN. -Fungsi pengawasan : adalah mengawasi jalannya pemberlakuan suatu undang-undang oleh DPR berikut aktivitas yang dijalankan Presiden. Contoh : DPR mengawasi jalannya pemerintahan
1. Pemisahan Kekuasaan : kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya.
Pembagian Kekuasaan : kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan.
2. memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara.
3. -Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang bersama dengan Presiden. Contoh : Melalui DPR aspirasi masyarakat ditampung, kemudian dari
kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang-undang yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak.
-Fungsi anggaran : adalah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden. Contoh : DPR bersama presiden menyusun anggaran dalam RAPBN yang nantinya dijadikan UU tentang APBN.
-Fungsi pengawasan : adalah mengawasi jalannya pemberlakuan suatu undang-undang oleh DPR berikut aktivitas yang dijalankan Presiden. Contoh : DPR mengawasi jalannya pemerintahan