Mengapa terdapat pajak negara dan pajak daerah?? jelaskan!!
ikisaurux
Simpelnya Pajak Negara dipungut untuk membangun infrastruktur,subsidi dan lain-lain dalam ruang lingkup negara sedangkan Pajak Daerah atau retribusi dipungut untuk membangun daerah tersebut
sedangkan Pajak Daerah atau retribusi dipungut untuk membangun daerah tersebut