nadiyameilianadiya
Dapat karena, anak tersebut tidak dilahirkan pada suatu negara yang menganut azaz "ius solli" dimana kewarganegaraan ditentukan pada tempat lahirnya. si anak dilahirkan di negara yang menganut azaz "ius sanguinis" ( kewarganegaraan ditentukan dari keturunan. misalnya dari Indonesia)
maka anak tersebut akan dianggap warga negara X padahal di negara X sendiri ia dianggap warga negara Y. jadi anak tersebut tidak di anggap oleh warga negara manapun.
nadiyameilianadiya
emm, msl nya ada anak yang lahir di negara X (ius solli) tetapi dia itu orang asing yang dari negara Y(ius sanguinis). jadi negara X itu bakalan nganggap anak itu bukan dari warga negara dia tetapi negara Y. Tetapi, negara Y juga gak mau anggap anak itu dari negara Y tapi dari X. maka anak itu tidak masuk kewarga negaraan manapun
maka anak tersebut akan dianggap warga negara X padahal di negara X sendiri ia dianggap warga negara Y. jadi anak tersebut tidak di anggap oleh warga negara manapun.