rosajd99
Karna ia menganut asas bipatride, yaitu memiliki dua kewarganegaraan. contohnya seseorang keturunan bangsa a (menganut ius sanguinis) lahir di negara b (menganut ius soli). maka ia adalah org yg memiliki dwi-kewarganegaraan atau bipatride.
0 votes Thanks 2
naurahaqiilah3
Karena kenapa ya........,pikir aja sendiri sono