Mengapa pemerintah melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
adityasendyPentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik •Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan daerahnya.
•Partisipasi masyarakat dapat dimulai sejak pemilihan aparatur pemerintah di daerah.contoh: pemilihan Anggota DPRD.•Selanjutnya peran serta masyarakat dapat diwujudkan pula dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan publik di daerah.Dengan adanya partisipasi masyarakat yang tinggi maka kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat sesuai dengan dasar negara pancasila dan UUD 1945, tidak menyimpang dengan peraturan undang-undang, dan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat. •Dampak positif dari Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik antara lain : a. Masyarakat akan turut merasa bertanggung-jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka merasa terlibat dalam perumusannya. b. Mendorong masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam merealisasikan berbagai kebijakan publik yang telah dirumuskan. c. Mendorong pihak eksekutif dan legislatif daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD untuk bersikap terbuka, dalam arti bersedia mewadahi, memfasilitasi, mau mendengar, menampung dan merumuskan berbagai masukan dari masyarakat dalam perumusan berbagai kebijakan publik di daerah. d. Berbagai rumusan kebijakan publik di daerah akan sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya akan mendapat dukungan positif dari masyarakat •Perwujudan bentuk partisipasi masyarakat yang positif terhadap pemerintah daerah, antara lain: a. membayar pajak bumi dan bangunan, b. menjaga kelestarian lingkungan hidup, c. menyampaikan aspirasi dengan cara santun kepada pemerintah daerah. d. mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah, dan e. melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban lingkungan.
•Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan daerahnya.
•Partisipasi masyarakat dapat dimulai sejak pemilihan aparatur pemerintah di daerah.contoh: pemilihan Anggota DPRD.•Selanjutnya peran serta masyarakat dapat diwujudkan pula dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan publik di daerah.Dengan adanya partisipasi masyarakat yang tinggi maka kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat sesuai dengan dasar negara pancasila dan UUD 1945, tidak menyimpang dengan peraturan undang-undang, dan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat.
•Dampak positif dari Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik antara lain :
a. Masyarakat akan turut merasa bertanggung-jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka merasa terlibat dalam perumusannya.
b. Mendorong masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam merealisasikan berbagai kebijakan publik yang telah dirumuskan.
c. Mendorong pihak eksekutif dan legislatif daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD untuk bersikap terbuka, dalam arti bersedia mewadahi, memfasilitasi, mau mendengar, menampung dan merumuskan berbagai masukan dari masyarakat dalam perumusan berbagai kebijakan publik di daerah. d. Berbagai rumusan kebijakan publik di daerah akan sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya akan mendapat dukungan positif dari masyarakat •Perwujudan bentuk partisipasi masyarakat yang positif terhadap pemerintah daerah, antara lain: a. membayar pajak bumi dan bangunan, b. menjaga kelestarian lingkungan hidup, c. menyampaikan aspirasi dengan cara santun kepada pemerintah daerah. d. mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah, dan e. melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban lingkungan.