Mengapa pasal 11 UUD 45 dijadikan sebagai landasan administratif hubungan internasional
elsyvella
Karena pada pasal tersebut berisi tentang kewenangan presiden untuk menerima duta negara lain, mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR. presiden bahkan diberi kewenangan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dgn negara lain dimana hal-hal tersebut sangat erat kaitannya dengan hub antar negara
0 votes Thanks 1
ardyans
akan tetapi jika pengangkatan duta dan konsul sudah jelas bahwa mereka adalah perangkat diplomatik sehingga pasal 13 sebagai landasan materil. namun untuk pernyataan perang(pasal 11) bukti konkritnya seperti apa sebagai landasan struktural? maaf tadi saya salah menyebutkan landasannya.
BagasSatriyoW
Karena pada pasal 11 tertera landasan bagi kegiatan administratif untuk bangsa Indonesia